Apa itu e-KTP
e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk). Autentikasi Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang digunakan adalah sidik jari. Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut: Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:
- Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
- Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores.
- Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar.
Informasi penduduk yang dicantumkan dalam e-KTP ditunjukkan pada layout kasar berikut:Untuk mendapatkan informasi di atas dari penduduk, wajib KTP harus mengisi formulir tipe F1.01. Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
- Identitas jati diri tunggal
- Tidak dapat dipalsukan
- Tidak dapat digandakan
- Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
- Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
- Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
- Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
- Printing,yaitu pencetakan kartu
- Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
- Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design. Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.
Mengapa harus e-KTP?
Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:
- Menghindari pajak
- Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
- Mengamankan korupsi
- Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)
Kartu identitas elektronik telah banyak digunakan di negara-negara di Eropa antara lain Austria, Belgia, Estonia, Italia, Finlandia, Serbia, Spanyol dan Swedia, di Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir dan Maroko, dan di Asia yaitu India dan China. Keunggulan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang akan diterapkan di Indonesia, dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India, e-KTP di Indonesia lebih komprehensif. Di RRC, Kartu e-ID tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-ID hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas. Sedang di India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (unique Identification), yang di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan). “UID diterbitkan melalui register pada 68 titik pelayanan, sedangkan program KTP elektronik di Indonesia akan dilaksanakan di 6.214 kecamatan, Dengan demikian, KTP elektronik yang akan diterapkan di Indonesia merupakan gabungan e-ID RRC dan UID India, karena KTP elektronik dilengkapi dengan biometrik dan chip.
Lima Infrastruktur Dasar mengenai e-KTP
1. Distribusi
Jakarta – Pendistribusian perangkat keras dalam pembuatan e-KTP ke 2.778 titik di Indonesia akan selesai tepat dengan jadwal. Hal tersebut diyakini oleh PT Pos Indonesia yang bertugas untuk mendistribusikan perangkat tersebut. “Kami bekerja sama dengan konsorsium pemenang tender, PT Quadran, untuk distribusi perangkat keras e-KTP sampai akhir tahun 2011. Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan dan antisipasi agar distribusi perangkat keras e-KTP yang terdiri PC, server, scanner, kamera digital, printer, dan UPS yang beratnya total 150 kg dapat terkirim ke seluruh Indonesia sesuai jadwal. Salah satu contohnya, pihaknya telah mempersiapkan gudang logistik transit perangkat keras tersebut di Cipinang, Jakarta Timur. “Sampai sejauh ini proses berjalan lancar meski kiriman pasokan tersendat, kami sudah kirimkan ke 297 titik di Pulau Jawa dari 2.778 titik di seluruh Indonesia, gelombang berikutnya ke kabupaten-kabupaten,” Menurut dia, kendala yang paling signifikan dalam proyek tersebut bukan pada proses distribusi tetapi dalam hal kepastian paket perangkat keras tersebut masuk ke gudang mereka di Cipinang agar bisa segera didistribusikan. (Rafly Rindengan- Manado.Tuesday, August 16, 2011, 15:03)
2. Jaringan
Pembuatan e-KTP di Medan Terganjal Jaringan Internet, Jaringan nya masih belum memadai di setiap daerah contohnya saya seperti digunung kidul_dimana disebuah sumber disebutkan, Operasional E-KTP (kartu tanda penduduk elektronik) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), sementara Selatan hingga, saat ini masih mengalami kendala masalah jaringan.
Sebanyak 11 kecamatan yang sudah siap merealisasikan program KTP nasional ini masih harus menunggu jaringan Indosat dari pusat. GARUT– Sebanyak 10 dari 42 kecamatan di Kabupaten Garut telah melaksanakan program pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Sementara 32 kecamatan lainnya belum dapat melaksanakan program itu karena terkendala jaringan internet dan topografi wilayahnya. PALANGKA RAYA Penerapan e-KTP di sejumlah daerah Kalteng belum berlangsung baik. Selain terkendala belum akrabnya petugas dengan peralatan, pembuatan e-KTP juga terhambat belum datangnya peralatan dan masalah ketersediaan listrik. Penerapan program kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di sejumlah daerah di Kalteng masih lamban. Masih ada daerah yang belum melaksanakan program tersebut di antaranya Kotim dan Barut karena berbagai kendala. Di Palangka Raya, peluncuran e-KTP, Jumat (14/10), diwarnai kekurangsiapan petugas sampai-sampai Wakil Walikota Maryono harus mengulang proses empat kali.
Sebanyak 11 kecamatan yang sudah siap merealisasikan program KTP nasional ini masih harus menunggu jaringan Indosat dari pusat. GARUT– Sebanyak 10 dari 42 kecamatan di Kabupaten Garut telah melaksanakan program pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Sementara 32 kecamatan lainnya belum dapat melaksanakan program itu karena terkendala jaringan internet dan topografi wilayahnya. PALANGKA RAYA Penerapan e-KTP di sejumlah daerah Kalteng belum berlangsung baik. Selain terkendala belum akrabnya petugas dengan peralatan, pembuatan e-KTP juga terhambat belum datangnya peralatan dan masalah ketersediaan listrik. Penerapan program kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di sejumlah daerah di Kalteng masih lamban. Masih ada daerah yang belum melaksanakan program tersebut di antaranya Kotim dan Barut karena berbagai kendala. Di Palangka Raya, peluncuran e-KTP, Jumat (14/10), diwarnai kekurangsiapan petugas sampai-sampai Wakil Walikota Maryono harus mengulang proses empat kali.
3. Format data
Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :
- KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk;
- Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan;
- Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan;
- Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana *
- 5Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
- Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.
4. Infrastruktur dari kontennya
- Isi : Nomor Induk Kependudukan (N.I.K.),nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin,agama,statusperkawinan,golongandarah,alamat,pekerjaan,kewarganegaraan,foto,masa berlaku,tempat dan tanggal dikeluarkan KTP,tandatangan pemegang KTP,Nama dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatanganinya
- Data Base : Semua data base penduduk ditampung dalam 1 Database Nasional
5. Inftrastruktur dari interface/tampilan
Hampir sama dengan Kartu Tanda Penduduk biasa ditambah chip sehingga berfungsi sebagai smart card terdapat foto digital dan tandatangan digital. Selain canggih dalam bentuk tampilan, e-KTP juga dinilai lebih praktis. Hal ini akan dapat dirasakan manfaatnya ketika warga pemegang kartu bentuk identitas ini tak beda dengan KTP pada lazimnya. Perbedaan antara e-KTP dengan KTP lama untuk ukuran tidak jauh berbeda. Secara fisik tidak ada perubahan, namun hanya blangko dilengkapi chip dan beberapa hal lain yang tidak ada di KTP lama seperti tanda tangan pejabat dan pemilik KTP.e-KTP sudah ada chip didalamnya dan tidak terlihat secara kasat mata. Hanya bisa terbaca dengan reader digital khusus. Tandatangan pemilik KTP dan pejabat pembuat KTP atau sidik jari tidak ada lagi, selain itu tampilannya juga lebih sederhana. Itu semua tidak diperlukan lagi karena sudah ada dalam data server yang langsung terkoneksi ke database penduduk secara nasional dengan satu penduduk Indonesia hanya memiliki satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jadi, dengan e-KTP keamanan, kepemilikan ganda dan kependudukan lebih terjamin. Inilah yang kita sebut program strategis nasional
Support Service e-KTP
1. People
Apkah penduduk Indonesia sudah siap mengguanakan E-ktp?
Jawab : Menurut saya belum, karena masaih banyak orang di Indonesia yang masih kurang beradaptasi dengan teknologi ditambah lagi dengan Tingkat melek huruf masyarakat Indonesia tahun 2010 sudah mencapai 92 persen (Rabu, 12 Januari 2011 04:08 WIB.REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA-). Terutama di dareh pedalaman belum lagi luasnya geofrafis dan masih banyaknya suku-suku terasing dan terpencil sehingga sangat jauh dari jangkauan untuk mendapatkan akses pendidikan. Hal ini menjadi faktor yang sangat kuat apabila Indonesia akan mengganti KTP menjadi E-KTP harus melakukan banyak penyuluhan untuk memudahkan masyarakat dalam pembuatan dan penggunaan E-KTP itu sendiri.
2. Public policy
Apakah masyarakat yang tidak menganti KTP menjadi E-KTP itu dianggap illegal?
Jawab : Menurut saya tidak, karena E-KTP masih belum bisa berjalan dengan baik ditambah dengan belum rampungnya alat-alat yang di kirim di setiap daerah. Maka masyrakat yang belum mengganti KTP menjadi E-KTP tidak bisa dikatakan illegal tetapi apabila E-KTP itu sendiri sudah berjalan dengan baik maka semua warga Negara Indonesia harus mematuhi peraturan yang di tetapkan oleh Pemerintah.
3. Marketing and advertising
Menurut saya, sebaiknya pemasaran atau periklanan dilakukan tiga tahap. Pertama melakukan penyuluhan di setiap daerah mengenai E-KTP, kedua memasang brosur atau sepanduk mengenai E-KTP dan ketiga membuat iklan di koran dan di televise dengan menunjukkan kemudahan dalam pembuatan dan pemakaiannya E-KTP itu sendiri. Sehinnga masyarakat yang melihat iklan yang sangat menarik sehingga apa yang mereka lihat akan mereka tiru. Misalnya, mereka melihat TV di hamper semua stasiun negri maupun swasta menayangkan iklan E-KTP.
Masyarakat seringkali meniru perilkau yang ada pada sebuat media massa. Secara tidak disadari mereka mengikuti dan menirukan yang ada pada iklan tersebut.
Masyarakat seringkali meniru perilkau yang ada pada sebuat media massa. Secara tidak disadari mereka mengikuti dan menirukan yang ada pada iklan tersebut.
4. Support services
Mengenai isi E-KTP itu sendiri sangat menarik dimana
· Sebagai identitas jati diri
· Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, sensus, pembayaran NPWP, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
· Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
5. Business partnersips
Kerjasama E-KTP dengan pihak2 terkait, menurut saya sebaiknya E-KTP bekerja dengan pihak bank agar bersedia memberikan kredit. Setiap pembuatan e – KTP otomatis memiliki rekening di Bank. Karena yang saya alami waktu ingin membuka Rekenin Bank di Pontianak, tidak di izinkan apabila asal kota kabupaten berbeda, dan saya harus mengurus Kartu Kependudukan Sementara yang dibuat di kantor Kelurahan, dan barulah kita bisa membuka rekening Bank.