Cara membuat SKCK di Polres Singkawang

Berikut cara membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Polres Singkawang

Berkas yang harus di bawa saat pembuatan SKCK supaya kalian gak bolak-balik diantaranya:


  1. Fotocopy KTP 1 lembar (dengan menunjukkan E-KTP asli pada saat proses penerbitan SKCK)
  2. Fotocopy KK 1 lembar 
  3. Fotocopy akta kelahiran/ijazah 1 lembar
  4. Fotocopy kartu sidik jari 1 lembar
  5. Foto 4x6 latar warna merah 4 lembar

Jika kalian sudah melenkapi syarat diatas langsung aja ke TKP dan biaya penerbitan PNBT SKCK sebesar 30.000 ribu dan tinggal isi deah formulis seperti gambar dibawah:





Catatan : Sesuaikan alamat domisili KTP untuk pembuatan SKCK yaaa

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »