Tugas BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan)



Berikut Tugas, Fungsi dan Wewenang Pokok BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan)
Keberadaan Badan Pemeriksaan Keuangan telah diatur dengan tugas dan fungsinya pada Pasal 23 ayat (5) UUD tahun 1945. Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan disetiap propinsi.
1) Tugas Pokok BPK
Melakukan Pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan ini mencakup keuangan pada:

  • Pemerintah Pusat
  • Pemerintah Daerah
  • Lembaga Negara lainnyaMemeriksa tanggung jawab pada pemerintah yang mengenai 
  • Bank Indonesia
  • Badan Usaha Milik Negara
  • Badan Layanan Umum
  • Badan Usaha Milik Daerah
  • Lembaga atau badan lain yang melakukan pengolahan keuangan negara, seperti Mahkamah Agung.
  • Setiap lembaga yang tercantum berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
  • Memberikan hasil pada DPR.
BPK memeriksa semua pelaksanaan APBN yaitu:
  • Memeriksa tanggung jawab pada pemerintahyang mengenai Keuangan Negara
  • Melakukan pemeriksaan terhadap semua pelaksaan APBN
  • Pelaksanaanpemerintahyang dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan UU
  • Hasil pemeriksaan BPK diberitahukan kepada DPR, DPD dan DPRD
Melaporkan Unsur pidana yang ditemukan


2. Fungsi BPK
Dari tugas BPK yang disebutkan diatas, terdapat fungsi BPK sebagai lembaga tinggi negara yaitu:
  • Melakukan pengkajian, pada penyusunan kebijakan nasional dibidang pengawasan keuangan dan pembangunan
  • Perumusan dan pelaksanaan dalam kebijakan terhadap pengawasan keuangan dan pembangunan.
  • Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas.
  • Melakukan pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan engawasan keuangan yang berjalan pada pemerintahan Indonesia.
3. Wewenang BPK

  • Melakukan penetapan terhadap objek pemeriksaan, perencanaan dan pelaksanaan, pemeriksaan, baik dalam menentukan waktu dan metod pemeriksaan yang digunakan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan.
  • Menetapkan jebis dokumen, data, serta informasi tentang pengelolaan keuangandan juga tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK.
  • Melakukan pemeriksaan terhadap tempat penyimpanan uang dan barang milik negara. Pemeriksaan ditempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha negara. Pemeriksaan di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan yang dilakukan surat-surat, bukti-bukti,  rekening koran, pertanggungjawaban dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

1 komentar:

komentar
30 March 2021 at 06:15 delete

bagus sekali kak info info di blognya

truk tambang

Reply
avatar