Fungsi Komisi DPR

Fungsi Komisi DPR



Komisi I
Komisi I DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:
  1. Pertahanan
  2. Luar Negeri
  3. Komunikasi dan Informatika
  4. Intelijen
Komisi II
Komisi II DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:
  1. Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
  2. Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  3. Kepemiluan
  4. Pertanahan dan Reforma Agraria
Komisi III
Komisi III DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:
  1. Hukum
  2. HAM
  3. Keamanan
Komisi IV
Komisi IV DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:
  1. Pertanian
  2. Kehutanan
  3. Maritim/Kelautan dan Perikanan
  4. Pangan
Komisi V
Komisi V DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:
  1. Infrastruktur
  2. Transportasi
  3. Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
  4. Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
  5. Pencarian dan Pertolongan
Komisi VI
Komisi VI DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:
  1. Perindustrian
  2. Perdagangan
  3. Koperasi UKM
  4. BUMN
  5. Investasi
  6. Standarisasi Nasional
Komisi VII
Komisi VII DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:
  1. Energi
  2. Riset dan Teknologi
  3. Lingkungan Hidup
Komisi VIII
Komisi VIII DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:
  1. Agama
  2. Sosial
  3. Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
  4. Bencana
  5. Haji
Komisi IX
Komisi IX DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:
  1. Kesehatan
  2. Ketenagakerjaan
  3. Kependudukan

Komisi X
Komisi X DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:
  1. Pendidikan
  2. Olahraga
  3. Sejarah
Komisi XI
Komisi XI DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:
  1. Keuangan
  2. Perbankan

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

1 komentar:

komentar