Unsur Utama Bidan Ahli Madya

UNSUR UTAMA BIDAN AHLI MADYA

PEMBINA IV b




1 Mempersiapkan pelayanan kebidanan (0.005/kegiatan)

2 Melaksanakan anamnesa klien/pasien pada kasus patologis dengan penyakit penyerta (0.013/kegiatan)

3 Melaksanakan anamnesa klien/pasien pada kasus patologis dengan kegawatdaruratan kebidanan (0.015/kegiatan)

4 Melaksanakan pemeriksaan  fisik klien/pasien pada kasus patologis dengan penyakit penyerta  (0.007/kegiatan)

5 Melaksanakan pemeriksaan  fisik klien/pasien pada kasus patologis dengan kegawatdaruratan kebidanan (0.02/kegiatan)

6 Membuat diagnosa kebidanan sesuai dengan hasil pengkajuan pada kasus patologis dengan penyakit penyerta (0.01/kegiatan)

7 Membuat diagnosa kebidanan sesuai dengan hasil pengkajuan pada kasus patologis dengan kegawardaruratan kebidanan (0.02/kegiatan)

8 Melakukan kolaborasi dengan tim kesehatan lain pada kasus patologis dengan penyakit penyerta (0.013/kegiatan)

9 Melakukan kolaborasi dengan tim kesehatan lain pada kasus patologis dengan kegawatdaruratan kebidanan (0.02/kegiatan)

10 Menyusun rencana oprasional asuhan kebidanan pada kasus patologis dengan penyakit penyerta (0.01/kegiatan)

11 Menyusun rencana oprasional asuhan kebidanan pada kasus patologis dengan kegawatdaruratan kebidanan (0.02/kegiatan)

12 Melakukan persiapan pelayanan asuhan kebidanan dalam mempersiapkan pasien/klien  pada kasus patologis dengan penyakit penyerta (0.02/kegiatan)

13 Melakukan persiapan pelayanan asuhan kebidanan dalam mempersiapkan pasien/klien  pada kasus patologis dengan kegawatdaruratan kebidanan  (0.03/kegiatan)

14 Melakukan persiapan pelayanan asuhan kebidanan dalam mempersiapkan alat dan obat pada kasus patologis dengan penyakit penyerta (0.025/kegiatan)

15 Melakukan paersiapan pelayanan asuhan kebidanan dalam mempersiapkan alat dan obat pada kasus patologis dengan kegawatdaruratan kebidanan (0.024/kegiatan)

16 Melaksanakan asuhan kebidanan pada pasien/ klien pada kasus patologis dengan penyakit penyerta (0.1/kegiatan)

17 Melaksanakan asuhan kebidanan pada pasien/ klien pada kasus patologis dengan kegawatdaruratan kebidanan (0.1/kegiatan)

18 Melakukan konseling pada klien/pasien pada kasus patologis dengan penyakit penyerta (0.017/kegiatan)

19 Melakukan konseling pada klien/pasien pada kasus patologis dengan kegawatdaruratan kebidanan (0.2/kegiatan)

20 Melaksanakan evaluasi asuhan kebidanan klien/pasien pada kasus patologis dengan penyakit penyerta (0.02/kegiatan)

21 Melaksanakan evaluasi asuhan kebidanan klien/pasien pada kasus patologis dengan kegawatdaruratan kebidanan (0.02/kegiatan)

22 Melakukan dokumentasi pada asuhan kebidanan pada kasus patologis dengan penyakit penyerta (0.2/kegiatan)

23 Melakukan dokumentasi pada asuhan kebidanan pada kasus patologis dengan kegawatdaruratan kebidanan (0.2/kegiatan)

24 Melaksanakan tugas sebagai pengelola RS sebagai ketua tim kebidanan (0.01/kegiatan)


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »