Bentuk Usaha

Bentuk Usaha Perorangan
Perusahaan perorangan adalah perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh satu orang sebagai pemilik dan penanggung jawab. Utang perusahaan berarti utang pemiliknya. Dengan demikian seluruh harta kekayaan si pemilik jadi jaminan perusahaan. Badan Usaha seperti ini tidak perlu berbadan hukum, walaupun jika ingin, boleh dilakukan. Contohnya Supermarket Ice System, MARGA (catering dan wedding service), Detik, Kompas, Okezone, Kapanlagi dll.

Keuntungan Perusahaan Perorangan :
  • Keuntungan menjadi milik sendiri
  • Mudah mendirikannya
  • Tidak perlu berbadan hukum
  • Rahasia perusahaan terjamin
  • Biaya organisasi rendah, karena organisasi tergolong sederhana
  • Aktifitasnya relatif simpel
  • Manajemen fleksibel
Sedangkan kekurangannya :
  • Modal tidak terlalu besar
  • Aset pribadi sulit dibedakan dengan aset perusahaan
  • Perusahaan sulit berkembang karena kurangnya ide-ide
  • Pengelolaan tergantung kemampuan si pemilik
  • Kelangsungan perusahaan kurang terjamin
  • Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
  •  

Bentuk Usaha Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah Firma dan Persekutuan Komanditer alias CV. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.

Perbedaan firma dengan CV

Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya. Contohnya Grean earth, Bemser, cynecity dll.

CV
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan CV disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif. Contohnya CV Arli, cv adi mitra utama, cv astro dll.

Betuk Perseorangan Perbatas
Devinisi PT
KUHD PT adalah tiap tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan tidak di bawah satu nama bersama
Undang undang No 1 tahun 1995 PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian , melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham
Undang undang No. 40 tahun 2007 Badan Huku yang merupakan persekutuan modal. Didirikan berdasarkan perjanjian, melakuka kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham

Perbedaan PT terbuka dengan PT Tertutup
PT Terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut. Contohnya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT. Gudang Garam, tbk., PT Indofood Sukses Makmur Tbk, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dll,

Kelebihan Perusahaan Persekutuan:
  • Permodalannya lebih besar dari perusahaan perorangan
  • Kelangsungan hidup perusahaan lebih lama
  • Pengelolaan lebih mudah dan profesional karena banyak pengelolanya
  • Ide-ide inovasi lebih lancar mengalir


PT Tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum. Contohnya : PT Garuda Indonesia (Persero), PT Angkasa Pura (Persero), PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero), PT Tambang Bukit Asam (Persero), PT Aneka Tambang (Persero), PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Pos Indonesia (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero) , PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) dll.

Kekurangan Perusahaan Persekutuan:
  • Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin
  • Mudah terjadi konflik antar pemilik modal
  • Adanya pemilik modal yang tidak bertanggung jawab

hidup adalah perjuangan...Berhenti mencari Cinta yg sempurna, krn ia pasti datang ketika kamu siap. Percayalah, semua akan indah pada waktunya. Dan Orang yg Bahagia itu bukan memiliki segalanya tetapi belajar mensyukuri apa yang sudah dimilikinya

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »