Hakikat KBK dan KTSP
Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) adalah konsep kurikulum yang
dikembangkan Departemen Pendidikan Nasional RI untuk menggantikan Kurikulum
1994. KBK merupakan sebuah konsep kurikulum yang menekankan pada pengembangan
kemampuan melakukan (kompetensi) tugas-tugas dengan standar performansi
tertentu, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh siswa, berupa penguasaan
terhadap seperangkat kompetensi tertentu.
KBK lahir sebagai implikasi dari Undang-Undang Nomor 22 tahun
1999 tentang pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun
2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah
Otonom. Dengan adanya Undang-Undang tersebut, maka terjadi perubahan
kebijakan pengelolaan pendidikan dari yang bersifat sentralistik kepada
desentralistik. Perubahan kebijakan tersebut sudah barang tentu berimplikasi
pada penyempurnaan kurikulum. Melalui Kurikulum 2004, daerah diberi
keleluasaan untuk mengembangkan dunia pendidikan di wilayahnya berdasarkan
karakteristik daerah tersebut.
KBK juga lahir sebagai respon atas berbagai persoalan yang
dihadapi dunia pendidikan di Indonesia, diantaranya adalah pergeseran orientasi
pendidikan, dari orientasi berkelompok kepada individual. Maksudnya pendidikan
diarahkan untuk membentuk individu yang mempunyai potensi dan bakat yang
berbeda dan bervariasi, sehingga perlu pehatikan secara berbeda.
Sedangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah
kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan
pendidikan. KTSP merupakan salah satu bentuk realisasi kebijakan desentralisasi
di bidang pendidikan agar kurikulum benar-benar sesuai dengan kebutuhan
pengembangan potensi peserta didik di sekolah yang bersangkutan di masa
sekarang dan yang akan datang dengan mempertimbangkan kepentingan lokal,
nasional dan tuntutan global dengan semangat manajemen berbasis sekolah (MBS).
Sebenarnya dalam Kurikulum 2004 juga sudah dikenal adanya KTSP,
namun tidak semua sekolah diwajibkan menyusunnya. Hanya sekolah-sekolah yang
memenuhi beberapa kriteria yang boleh menyusun KTSP, yaitu sekolah yang
memiliki tenaga pengajar yang kompeten, memiliki biaya yang cukup, kepemimpinan
yang baik dan berorientasi ke masa depan.
Berbeda dalam kurikulum 2004, dimana hanya sekolah-sekolah
tertentu saja yang boleh menyusun KTSP, dalam kurikulum 2006 semua
sekolah wajib menyusunnya tanpa perkecualian, sehingga idealnya KTSP sekolah
satu dengan lainnya tidak sama, karena karakteristik peserta didik dan kondisi
sekolah satu dan lainnya berbeda-beda. Akan tetapi satuan pendidikan boleh
mengadopsi atau mengadaptasi model KTSP yang tersedia dengan mempertimbangkan
kebutuhan dan potensi peserta didik serta kondisi sumber daya pendidikan
sekolah yang bersangkutan.
Dengan lahirnya KTSP, menunjukkan bahwa desentralisasi pendidikan
bukan hanya ke daerah-daerah, melainkan ke sekolah-sekolah. Sekolah menjadi
lebih otonom dalam melaksanakan tugas pokoknya untuk mencerdaskan peserta
didiknya. Karena guru dan pihak sekolah diberi wewenang yang luas untuk
menyusun sendiri kurikulumnya dengan berpegangan pada standar isi dan standar
kompetensi lulusan serta panduan-panduan yang telah disusun oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan (BNSP). Dengan demikian kurikulum di Indonesia menjadi
sangat bervariasi dalam banyak hal, kecuali dalam standar kompetensi (SK) dan
kompetensi dasar (KD) yang sudah ditetapkan secara nasional oleh Pusat.
Dalam menyusun dan mengembangkan KTSP, guru dan sekolah harus
mendasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
- Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
- Beragam dan terpadu. Beragam artinya KTSP disusun sesuai dengan karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Terpadu artinya ada keterkaitan antara muatan wajib, muatan lokal, dan pengembangan diri dalam KTSP.
- Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
- Relevan dengan kebutuhan kehidupan masa kini dan masa datang.
- Menyeluruh dan berkesinambungan. Menyeluruh artinya KTSP mencakup keseluruhan dimensi kompetensi dan bidang kajian keilmuan. Berkesinambungan artinya KTSP antar semua jenjang pendidikan berjenjang dan berkelanjutan.
- Belajar sepanjang hayat.
- Seimbang antara kepentingan nasional dan daerah.
Keterkaitan Antara KBK dan KTSP
Pada dasarnya KTSP adalah KBK yang dikembangkan oleh satuan
pendidikan berdasarkan standar isi (SI) dan standar kompetensi lulusan (SKL).
SK dan KD yang terdapat dalam SI merupakan penyempurnaan dari SK dan KD yang
terdapat pada KBK. Sebagai contoh dalam Kurikulum MTs 2004 hanya terdapat
satu/dua Standar Kompetensi (SK) masing-masing jenjang kelas untuk hampir semua
mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (Aqidah Akhlak, Al-Qur’an Hadits, Fiqh,
dan SKI). Namun dalam Kurikulum 2006 terdapat lebih dari dua SK untuk setiap
jenjang kelas untuk seluruh mata pelajaran Pendidikan Agama Islam plus
rinciannya pada kelas dan pelajaran tertentu. Masing-masing SK sudah ditentukan
mana yang untuk semester 1 dan 2. Sementara itu, batasan semacam ini tidak ada
pada Kurikulum 2004.
Bila kita lihat dari beberapa aspek yang terdapat dalam KBK maupun
KTSP, ada kesamaan antara keduanya. Kesamaan tersebut diantaranya adalah :
Pendekatan pembelajaran berorintasi pada kompetensi (competence
based approach).
Berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan
keberagaman
Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode
yang bervariasi
Penilaian memperhatikan pada proses dan hasil belajar (authentic
assessment)
Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar
lainnya yang memenuhi unsur edukatif
Walau dalam beberapa aspek di atas antara KBK dan KTSP sama, namun
dalam beberapa aspek lain ada perbedaan. Perbedaan-perbedaan tersebut dapat
dilihat pada :
Prinsip-prinsip
pengembangan dan pelaksanaan kurikulum
Ada perbedaan prinsip-prinsip yang dipakai dalam pengembangan dan
pelaksanaan KBK dan KTSP.
Struktur kurikulum
Ada beberapa perbedaan antara srtuktur kurikulum KBK dengan KTSP,
Sebagai contoh dalam kurikulum 2004, mata pelajaran pengetahuan sosial dan
Kewarganegaraan digabung, namun dalam kurikulum 2006 dipisah lagi. Kemudian
dalam kurikulum 2004 MA, pelajaran Pendidikan Agama Islam semuanya diajarkan
mulai dari kelas X sampai XII, tetapi dalam kurikulum 2006 pelajaran SKI hanya
diajarkan di kelas XII saja, dan pelajaran Aqidah Akhlak hanya diajarkan di
kelas X dan XI.
SK dan KD
Sebagaimana diuraikan di atas, bahwa SK dan KD yang terdapat dalam
SI merupakan penyempurnaan dari SK dan KD yang terdapat pada KBK. Dalam
kurikulum 2006 ada pemindahan KD juga ada penambahan baik SK maupun KD, hal ini
dilakukan sebagai penetaan kembali dari SK dan KD dalam Kurikulum 2004. Dalam
KBK tidak hanya SK dan KD saja yang ditentukan oleh pusat, tetapi juga Materi
Pokok dan Indikator Pencapaian. Berbeda dengan KTSP, pemerintah pusat hanya menentukan
SK dan KD saja, sedangkan komponen lain ditentukan oleh guru dan sekolah.
Beberapa Permasalah Dalam Peralihan Dari KBK Ke KTSP
Seperti diuraikan di atas, bahwa ada beberapa perbedaan antara
KTSP dengan KBK, diantaranya adalah dalam hal struktur kurikulum, baik di
tingkat SD/MI, SMP/MTs, atau di tingkat SMA/MA. Yang perubahan strukturnya
dirasakan banyak adalah di tingkat SMA/MA. Sementara sosialisasi dan panduan
KTSP belum merata. Apalagi untuk Standar Isi (SK dan KD) mata pelajaran Pendidikan
Agama Islam untuk Madrasah Aliyah sulit didapat, entah apakah memang DEPAG RI
belum mengeluarkan standar isi tersebut atau sosialisasinya yang belum merata.
Keadaan seperti ini membingungkan sekolah dan guru-guru,
sebenarnya mata pelajaran apa saja yang harus dipelajari anak dalam KTSP. Di
satu sisi sekolah dituntut untuk menyusun dan melaksanakan KTSP, di sisi lain
sosialisasi kurikulum baru ini belum merata dan maksimal, selain itu perangkat
untuk menyusun KTSP belum semuanya tersedia, dan belum didistribusikan ke
sekolah-sekolah. Banyak kasus dibeberapa sekolah, ada beberapa mata pelajaran
yang diajarkan tetapi ketika UAS tidak diujikan, begitu juga sebaliknya. Selain
itu format buku raport yang berubah-ubah, hal ini tentu membuat semakin bingung
pihak sekolah dan guru-guru, apa sebenarnya yang diinginkan pemerintah dengan
KTSP ini.