TUGAS KELOMPOK AGAMA
“ PENANGGULANGAN NARKOBA DALAM PERSPEKTIF ISLAM ”
Disususn
oleh;
WAWAN
EVI
NELLA SAGITA
PRI SUSISUSANTI
FAJAR
RENDI NUGRAHA
SEKOLAH
TINGGI MANAJEM INFORMATIKA DAN KOMPUTER
PONTIANAK
2010
KATA PENGANTAR
Segala puji hanya milik Allah. Sholawat
dan salam kepada Rasulullah. Berkat
limpahan rahmat-Nya penyusun mampu menyelesaikan
tugas makalah ini.
Makalah ini
disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang “
Penanggulangan Narkoba Dalam Perspektif Islam ”yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai
sumber. Makalah ini disususn oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik yang
datang dari diri penyusun maupun yang dating dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama
pertolongan dari Tuhan Yang Maha Esa akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga
makalah ini bermanfaat untuk memberikan
kontribusi kepada mahasiswa fakultas STMIK
Pontianak sebagai bekal bahan pembelajaran. Dan
tentunya makalah ini masih sangat jauh dari
sempurna. Untuk itu kepada dosen pembimbing
kami minta masukannya demi perbaikan pembuatan
makalah kami di masa yang akan datang.
Pontianak,
28 Desember 2010
Penyusun
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Narkoba
(Narkotika dan Obat-obatan yang mengandung zat adiktif/berbahaya dan terlarang)
belakangan ini amat populer di kalangan remaja dan generasi muda bangsa
Indonesia, sebab penyalahgunaan narkoba ini telah merebak ke semua lingkungan,
bukan hanya di kalangan anak-anak nakal dan preman tetapi telah memasuki
lingkungan kampus dan lingkungan terhormat lainnya. Narkoba saat ini banyak
kita jumpai di kalangan remaja dan generasi muda dalam bentuk kapsul, tablet
dan tepung seperti ekstasy, pil koplo dan shabu-shabu, bahkan dalam bentuk yang
amat sederhana seperti daun ganja yang dijual dalam amplop-amplop.
Saat ini
para orang tua, mulai dari ulama, guru/dosen, pejabat, penegak hukum dan bahkan
semua kalangan telah resah terhadap narkoba ini, sebab generasi muda masa depan
bangsa telah banyak terlibat di dalamnya. Akibat leluasannya penjualan narkoba
ini, secara umum mengakibatkan timbulnya gangguan mental organik dan pergaulan
bebas yang pada gilirannya merusak masa depan bangsa.
B. PENGERTIAN
NARKOBA
Narkoba adalah Akronim dari NARKOTIKA,
PSIKOTROPIKA dan OBAT-OBAT BERBAHAYA.
JENIS-JENIS NARKOBA
Secara umum jenis narkoba itu dapat dikelompokan dalam tiga golongan yaitu : Narkotika, Psikotropika dan Bahan berbahaya.
Secara umum jenis narkoba itu dapat dikelompokan dalam tiga golongan yaitu : Narkotika, Psikotropika dan Bahan berbahaya.
NARKOTIKA. adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman
atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan
penurunan kendaraan dan hilangnya rasa. Yang termasuk dalam kelompok narkotika pada umumnya berasal dari
berbagai jenis tumbuhan seperti :
Opiod. Kata ini berasal dad tumbuhan opium yang banyak
mengandung alkaloid opium termasuk morfin. Contoh yang banyak beredar dipasaran
adalah candu, morfin, heroin atau putauw, codein, Demerol dan methadone. Efek
terhadap kesehatan tubuh adalah kekacauan dalam bicara, rabun dimalam hari,
merusak liver dan ginjal, resiko HIV tinggi, kematian bila overdisis.
Kokain. zat ini juga berasal dad tumbuhan liar Erythroxylon coca . Nama lain yang sering kita dengar adalah snow, coke, girl,lady dan crack. Efek yang menonjol dari kokain ini apabila terjadi putus kokain maka akan timbul kinginan bunuh diri.
Canabis atau Ganja adalah sejenis tanaman yang nama latinnya Cannabis sativa dan masyarakat sudah banyak yang mengenalnya. Karena tanaman ini termasuk dalam jenis narkoba maka peredarannyapun juga dilarang, karena dapat menimbulkan gangguan pada syaraf.
Kokain. zat ini juga berasal dad tumbuhan liar Erythroxylon coca . Nama lain yang sering kita dengar adalah snow, coke, girl,lady dan crack. Efek yang menonjol dari kokain ini apabila terjadi putus kokain maka akan timbul kinginan bunuh diri.
Canabis atau Ganja adalah sejenis tanaman yang nama latinnya Cannabis sativa dan masyarakat sudah banyak yang mengenalnya. Karena tanaman ini termasuk dalam jenis narkoba maka peredarannyapun juga dilarang, karena dapat menimbulkan gangguan pada syaraf.
PSIKOTROPlKA. Adalah obat baik alamiah atau sintetis yang
bersifat psikoaktif yang melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat
yang menyebabkan perubahan khas pada aktifis mental dan perilaku. Bahan ini
dapat menimbulkan depresi mental, merangsang (stimulasi) gangguan syaraf dan
menimbulkan halusinasi atau daya khayalan tentang kindahan yang luar biasa.
Jenis jenis psikotropika yang populer dan banyak beredar di masyarakat serta
dikonsumsi oleh para remaja adalah :
Ecstacy : zat ini juga dikenal dengan XTC yang nama
kimianya adalah 3-4 Methylene Dioxy Vethil Amphetainine. Yang mengkonsumsi
barang ini seluruh tubuhnya terasa melayang-layang dan menghilangkan perasaan
malu,sehingga berani tampil percaya did . Yang ada dibnaknya hanyalah pikiran
yang kosong, rilex dan bayangan yang indah-indah.
Shabu-shabu : adalah jenis narkoba yang juga banyak dikonsumsi oleh masyarakat, bentuknya kristal berwarna putih. Cara memakainya dengan dibakar di atas kertas aluminium foil yang asapnya dihirup dengan menggunakan bong (alat penghisap). Efek dari bahan ini dapat menimbulkan paranoid atau rasa takut yang belebihan dan menjadi lebih sensitive serta mudah tersinggung. Contoh yang dapat menimbulkan dipresi mental misalnya pil BK,Magadon, Valium, mandrake dan rohypnol. Sedang yang dapat menimbulkan halusinasi ialah LSD (Licercik acid dhietitamide).
BAHAN BERBAHAYA. Adalah zat atau bahan yang berasal dari bahan
kimia atau biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat
membahayakan kesehatan tubuh dan lingkungan hidup. Yang termasuk dalam golongan
bahan berbahaya ini adalah :
Minuman keras. Adalah semua jenis mengadung alcohol yang
kadar prosentasenya berkisar antara 1 % - 50 % . Jenis minuman yang banyak
beredar dipasaran antara lain : Bir dan Green sand ( kadar alakoholnya 1% -5
%), Martini dan Wine atau anggur (kadamya antara 5 % - 20 %),sedang Whisky
brandy kadar alkoholnya antara 20 % - 50%.
Nikotin. Adalah merupakan bahan adiktif seperti kokain dan heroin. Yang paling umum terdapat pada tembakau yang dihisap dalam bentuk rokok maupun cerutu. Nikotin sangat beracun (toksik) yang dalam dosis 60 mg pada orang dewasa dapat mematikan karena kegagalan pemafasan.
Volatile solvent atau inhalensia. Adalah zat adiktif yang pada umumnya berbentuk cairan yang mudah menguap diudara terbuka. Uapnya ini yang membahayakan dan contoh yang banyak beredar dipasaran seperti : lam uhu, acetone,aica aibon, castol dan dan premix.
Zat Desainer. Adalah obat ramuan jalanan yang dapat menimbulkan kecanduan. Misalnya : speed ball, peace pills, crystal, angle dust, rocketfuel dll.
Nikotin. Adalah merupakan bahan adiktif seperti kokain dan heroin. Yang paling umum terdapat pada tembakau yang dihisap dalam bentuk rokok maupun cerutu. Nikotin sangat beracun (toksik) yang dalam dosis 60 mg pada orang dewasa dapat mematikan karena kegagalan pemafasan.
Volatile solvent atau inhalensia. Adalah zat adiktif yang pada umumnya berbentuk cairan yang mudah menguap diudara terbuka. Uapnya ini yang membahayakan dan contoh yang banyak beredar dipasaran seperti : lam uhu, acetone,aica aibon, castol dan dan premix.
Zat Desainer. Adalah obat ramuan jalanan yang dapat menimbulkan kecanduan. Misalnya : speed ball, peace pills, crystal, angle dust, rocketfuel dll.
C. BAHAYA
NARKOBA
Narkoba sebagaimana disebutkan di
atas menimbulkan dampak negatif baik bagi pribadi, keluarga, masyarakat maupun
bagi bangsa dan negara. Dampak negatif tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Bahaya yang bersifat pribadi
- Narkoba akan merobah kepribadian si korban secara drastis, seperti berubah menjadi pemurung, pemarah, melawan dan durhaka.
- Menimbulkan sifat masa bodoh sekalipun terhadap dirinya seperti tidak lagi memperhatikan pakaian, tempat tidur dan sebagainya, hilangnya ingatan, dada nyeri dan dikejar rasa takut.
- Semangat belajar menurun dan suatu ketika bisa saja si korban bersifat seperti orang gila karena reaksi dari penggunaan narkoba.
- Tidak lagi ragu untuk mangadakan hubungan seks karena pandangnya terhadap norma-norma masyarakat, adat kebudayaan, serta nilai-nilai agama sangat longgar. Dorongan seksnya menjadi brutal, maka terjadilah kasus-kasus perkosaan.
- Tidak segan-segan menyiksa diri karena ingin menghilangkan rasa nyeri atau menghilangkan sifat ketergantungan terhadap obat bius, ingin mati bunuh diri.
- Menjadi pemalas bahkan hidup santai.
- Bagi anak-anak sekolah, prestasi belajarnya akan menurun karena banyak berkhayal dan berangan-angan sehingga merusak kesehatan dan mental.
- Memicu timbulnya pemerkosaan dan seks bebas yang akhirnya terjebak dalam perzinahan dan selanjutnya mengalami penyakit HIV/ AIDS.
2.Bahaya
yang bersifat keluarga
- Tidak lagi segan untuk mencuri uang dan bahkan menjual barang-barang di rumah untuk mendapatkan uang secara cepat.
- Tidak lagi menjaga sopan santun di rumah bahkan melawan kepada orang tua.
- Kurang menghargai harta milik yang ada seperti mengendarai kendaraan tanpa perhitungan rusak atau menjadi hancur sama sekali.
- Mencemarkan nama keluarga.
3.Bahaya
yang bersifat social
- Berbuat yang tidak senonoh ( mesum/cabul ) secara bebas, berakibat buruk dan mendapat hukuman masyarakat.
- Mencuri milik orang lain demi memperoleh uang.
- Menganggu ketertiban umum, seperti ngebut dijalanan dan lain- lain.
- Menimbulkan bahaya bagi ketentraman dan keselamatan umum antara lain karena kurangnya rasa sosial manakala berbuat kesalahan.
- Timbulnya keresahan masyarakat karena gangguan keamanan dan penyakit kelamin lain yang ditimbulkan oleh hubungan seks bebas.
4.Bahaya
bagi bangsa dan Negara
- Rusaknya pewaris bangsa yang seyogyanya siap untuk menerima tongkat estafet kepemimpinan bangsa.
- Hilangnya rasa patriotisme atau rasa cinta bangsa yang pada gilirannya mudah untuk di kuasai oleh bangsa asing.
- Penyelundupan akan meningkat padahal penyelundupan dalam bentuk apapun adalah merugikan negara.
- Pada akhirnya bangsa dan negara kehilangan identitas yang disebabkan karena perubahan nilai budaya
D. PANDANGAN AGAMA TERHADAP NARKOBA
Didalam pandangan Agama narkoba
adalah barang yang merusak akal pikiran, ingatan, hati, jiwa, mental dan
kesehatan fisik seperti halnya khomar. Oleh karena itu maka Narkoba juga
termasuk dalam kategori yang diharamkan Allah SWT. Hal ini sesuai dengan firman
Allah SWT, Hadits Rasulullah SAW dan juga ajaran-ajaraan agama lainnya, antara
lain sebagai berikut :
1.“Janganlah kamu jerumuskan dirimu
kepada kecelakaan / kebiasaan (sebagai akibat tangan) tangan-tanganmu”. (Q.S.
Al-Baqarah : 195).
2. “Dan Janganlah kamu membunuh
dirimu (dengan mencapai sesuatu yang membahayakanmu). Karena sesungguhnya Allah
Maha Kasih Sayang kepadamu”. (Q.S. An-Nisa’ : 29).
3.Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya ( meminum ) Khamar,
( berkorban ) untuk Berhala,
mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan syaitan, maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan. (Q.S. Al-Maidah :
90).
4.“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud
hendak menimbulkan
permusuhan dan kebencian diantara
kamu lantaran ( minuman ) Khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari
mengingat Allah dan sholat, maka berhentilah kamu ( dari mengerjakan pekerjaan
itu )”. (Q. S. Al-Maidah : 91).
5. “Mereka bertanya kepadamu tentang
Khomar dan Judi, katakanlah pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa
manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya”.
(Q.S. Al-Baqarah : 219).
6. “Melarang Rasulullah SAW daripada
tiap-tiap barang yang memabukkan dan melemahkan akal dan badan”. (H.R. Ahmad).
7. “Tiap-tiap barang yang memabukkan
adalah haram”. (H.R. Bukhari
dan Muslim).
8. “Setiap benda yang memabukkan
banyaknya maka sedikitnya haram”. (H.R. Ahmad, Abu Daud, Turmuzi, Nasa’I, Ibnu
Majah dan Ibnu Hibban).
9. Dalam ajaran Kristen disebutkan,
“Saudara-Saudaraku yang kekasih, karena kita sekarang memiliki janji-janji itu,
marilah kita menyucikan diri kita dari semua pencemaran jasmani dan rohani dan
dengan demikian menyempurnakan kekudusan kita dalam takut akan Allah” (2
Korintus 7 ayat 1)
10. Dalam ajaran Katolik disebutkan,
“Tuhan tidak mengehndaki kematian, tetapi pertobatan hidup, kepada orang-orang
yang sedang mengalami drama kecanduan dan menderita kemalangan”. Yeh. 18 : 23).
11. Dalam ajarn agama Buddha
disebutkan, “Kami bertekad akan melatih diri, menghindari segala minuman keras,
yang menyebabkan lemahnya kesadaran kami”. (Pancasila Buddhis, Sila Kelima).
12.Sebab yang disebut kematian,
segala macam penyakit itu merupakan pengemudinya, yang menyebabkan hidup itu
berkurang, jika sudah kurang usia hidup datanglah maut, karena itu jangan lupa
supaya diusahakan berbuat baik yang akan mengantarkanmu ke asal mulamu” (Sloka
Sarasamuccaya).
E. PENANGGULANGAN NARKOBA
Mengingat
betapa dahsyatnya bahaya yang akan ditimbulkan oleh Narkoba dan betapa cepatnya
tertular para generasi muda untuk mengkonsumsi Narkoba, maka diperlukan
upaya-upaya konkrit untuk mengatasinya. Upaya-upaya tersebut antara lain adalah
:
1.
Meningkatkan iman dan taqwa melalui
pendidikan agama dan keagamaan baik di sekolah maupun di masyarakat.
2.
Meningkatkan peran keluarga melalui
perwujudan keluarga sakinah, sebab peran keluarga sangat besar terhadap
pembinaan diri seseorang. Hasil penelitia menunjukkan bahwa anak-anak nakal dan
brandal pada umumnya adalah berasal dari keluarga yang berantakan (broken
home).
3. Penanaman nilai sejak dini bahwa Narkoba adalah haram
sebagaimana haramnya Babi dan berbuat zina.
4.
Meningkatkan peran orang tua dalam
mencegah Narkoba, di Rumah oleh Ayah dan Ibu, di Sekolah oleh Guru/Dosen dan di
masyarakat oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat serta aparat penegak hukum.
F. SIKAP PECANDU
Adapun sikap yang harus dilakukan
oleh pecandu Narkoba sesuai dengan tuntunan ajaran agama adalah :
1.
Bersabar sebab sikap sabar adalah
merupakan sebuah kepasrahan diri terhadap Allah SWT atas qudrat dan irodatNya
sehingga yang bersangkutan dapat menerimanya sebagai sebuah kenyataan.
2. Bertaubat kepada Allah SWT sehingga tidak mengulanginya lagi
di kemudian hari.
3.
Taqarrub Ilallah yaitu mendekatkan
diri kepada Allah SWT dengan banyak melaksanakan ibadah baik ibadah mahdhah
maupun ibadah ghairu mahdhah.
4.
Berdo’a kepada Allah SWT sehingga
mendapat petunjuk dan pertolongan dari Allah SWT.
G. SIKAP KITA TERHADAP PECANDU
Adapun sikap yang harus kita lakukan
terhadap pecandu Narkoba sesuai dengan tuntunan ajaran agama adalah :
1.
Membimbing yang bersangkutan ke
Jalan Yang Benar sehingga si pecandu tetap percaya diri, yakin taubatnya
diterima Allah SWT dan tetap beramal sholeh sampai dengan akhir hayat.
2.
Memperlakukan yang bersangkutan
scara manusiawi dan tidak mengkucilkannya dari pergaulan sehari-hari, baik
dalam keluarga, masyarakat maupun jama’ah ibadah.
3.
Meringankan penderitaan bathin yang
bersangkutan sehingga senantiasa bersabar dan berusaha untuk dapat
menghindarinya.
H.
AKIBAT/DAMPAK LANGSUNG DAN TIDAK LANGSUNG PENYALAHGUNAAN NARKOBA PADA KEHIDUPAN
& KESEHATAN MANUSIA
A. Dampak Tidak Langsung Narkoba Yang Disalahgunakan1. Akan banyak uang yang dibutuhkan untuk penyembuhan dan perawatan kesehatan pecandu jika tubuhnya rusak digerogoti zat beracun.
2. Dikucilkan dalam masyarakat dan pergaulan orang baik-baik. Selain itu biasanya tukang candu narkoba akan bersikap anti sosial.
3. Keluarga akan malu besar karena punya anggota keluarga yang memakai zat terlarang.
4. Kesempatan belajar hilang dan mungkin dapat dikeluarkan dari sekolah atau perguruan tinggi alias DO / drop out.
5. Tidak dipercaya lagi oleh orang lain karena umumnya pecandu narkoba akan gemar berbohong dan melakukan tindak kriminal.
6. Dosa akan terus bertambah karena lupa akan kewajiban Tuhan serta menjalani kehidupan yang dilarang oleh ajaran agamanya.
7. Bisa dijebloskan ke dalam tembok derita / penjara yang sangat menyiksa lahir batin.
Biasanya setelah seorang pecandu sembuh dan sudah sadar dari mimpi-mimpinya maka ia baru akan menyesali semua perbuatannya yang bodoh dan banyak waktu serta kesempatan yang hilang tanpa disadarinya. Terlebih jika sadarnya ketika berada di penjara. Segala caci-maki dan kutukan akan dilontarkan kepada benda haram tersebut, namun semua telah terlambat dan berakhir tanpa bisa berbuat apa-apa.
B. Dampak Langsung Narkoba Bagi Jasmani / Tubuh Manusia
1. Gangguan pada jantung
2. Gangguan pada hemoprosik
3. Gangguan pada traktur urinarius
4. Gangguan pada otak
5. Gangguan pada tulang
6. Gangguan pada pembuluh darah
7. Gangguan pada endorin
8. Gangguan pada kulit
9. Gangguan pada sistem syaraf
10. Gangguan pada paru-paru
11. Gangguan pada sistem pencernaan
12. Dapat terinfeksi penyakit menular berbahaya seperti HIV AIDS, Hepatitis, Herpes, TBC, dll.
13. Dan banyak dampak lainnya yang merugikan badan manusia.
C. Dampak Langsung Narkoba Bagi Kejiwaan / Mental Manusia
1. Menyebabkan depresi mental.
2. Menyebabkan gangguan jiwa berat / psikotik.
3. Menyebabkan bunuh diri
4. Menyebabkan melakukan tindak kejehatan, kekerasan dan pengrusakan.
I.HUKUM TENTANG NARKOBA
Ancaman Hukuman Bagi Pengguna Dan Pengedar Narkoba
Pemuatan ancaman hukuman yang telah ditetapkan berdasarkan perundangan negara Republik Indonesia, sekaligus bagi setiap pihak yang bertekat memerangi narkoba ataupun pihak yang mendapat ancaman serangan narkoba benar-benar mengetahui apa saja ancaman hukuman yang diberlakukan di negara ini bagi pengguna maupun pengedar narkoba.
Ada 6 undang-undang dan perda yang biasa digunakan untuk melakukan penayidikan tindak pidana Narkoba yakni undang-undang No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika, undang-undang no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-undang Bahan berbahaya dan Perda Kota Tasikmalaya serta Perda Kabupaten Tasikmalaya. Ketentuan pidana atau ancaman hukuman terhadap penyalahgunaan dan pengedar gelap narkotika, berikut ini kutipan undang-undang no. 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-undang no. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang sering kami lakukan untuk menjerat Pengguna dan Pengedar Narkoba :
UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 1997, TENTANG NARKOTIKA
Pasal 78 ayat 1 (a) dan 1 (b)
Menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman atau bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Pasal 80 ayat 1(a)
Memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-
(satu milyar rupiah).
Pasal 81 ayat 1 (a)
Membawa,mengirim,mengangkut,atau mentransito narkotika golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lamal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.750.000.000,(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 82 ayat 1 (a)
Mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli. atau menukar narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1,000.000.000,-
(satu milyar rupiah).
Pasal 84 ayat 1 (a)
Memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain. dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,
(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 85 ayat 1 (a)
Menggunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri,dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Pasal 86 ayat 1 (a)
Orang tua atau wali pencandu yang belum cukup umur, yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana penjara kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pasal 88 ayat 1 (a)
Pecandu narkotika yang telah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak
Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Pasal 88 ayat 2
Keluarga pecandu narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman atau bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Pasal 80 ayat 1(a)
Memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-
(satu milyar rupiah).
Pasal 81 ayat 1 (a)
Membawa,mengirim,mengangkut,atau mentransito narkotika golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lamal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.750.000.000,(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 82 ayat 1 (a)
Mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli. atau menukar narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1,000.000.000,-
(satu milyar rupiah).
Pasal 84 ayat 1 (a)
Memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain. dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,
(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 85 ayat 1 (a)
Menggunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri,dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Pasal 86 ayat 1 (a)
Orang tua atau wali pencandu yang belum cukup umur, yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana penjara kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pasal 88 ayat 1 (a)
Pecandu narkotika yang telah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak
Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Pasal 88 ayat 2
Keluarga pecandu narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Pasal 92
Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan perkara tindak pidana nakotika di muka sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan perkara tindak pidana nakotika di muka sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Ket : Untuk lebih jelasnya silahkan anda
download Undang-undang No. 5 Tahun Tahun 1997, tentang Narkotika yang telah
disediakan di website ini.
UNDANG-UNDANG NO. 05 TAHUN 1997, TENTANG
PSIKOTROPIKA
Pasal 60 ayat 1 (a)
Memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak terdaftar pada department yang bertanggung jawab dibidang kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,-
(dua ratus juta rupiah).
Pasal 60 ayat 2
Menyalurkan psikotropika, dipidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pasa160 ayat 3
Menerima penyaluran psikotropika, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Pasal 6 ayat 4 dan 5
Menyerahkan dan menerima penyerahan psikotropika, dipidana paling lama 3 (tiga) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Pasal 62
Barang siapa tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dengan pidana denda paling vbnayk Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Pasal 63
Melakukan pengangkutan psikotropika tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dengan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Pasal 64 ayat (a dan b)
Menghalang-halangi penderita syndrome ketergantungan untuk mengalami pengobatan dan atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi atau menyelenggarakan fasilitas rehabilitasi tanpa memiliki izin, dipidana denga penjara paling lama la (satu) tahun denga pidana denda paling bvanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Pasal 65
Tidak melaporkan penyalahgunaaan dan atau pemilikan psikotropika secara tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahu dengan pidana denda paling banyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak terdaftar pada department yang bertanggung jawab dibidang kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,-
(dua ratus juta rupiah).
Pasal 60 ayat 2
Menyalurkan psikotropika, dipidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pasa160 ayat 3
Menerima penyaluran psikotropika, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Pasal 6 ayat 4 dan 5
Menyerahkan dan menerima penyerahan psikotropika, dipidana paling lama 3 (tiga) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Pasal 62
Barang siapa tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dengan pidana denda paling vbnayk Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Pasal 63
Melakukan pengangkutan psikotropika tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dengan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Pasal 64 ayat (a dan b)
Menghalang-halangi penderita syndrome ketergantungan untuk mengalami pengobatan dan atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi atau menyelenggarakan fasilitas rehabilitasi tanpa memiliki izin, dipidana denga penjara paling lama la (satu) tahun denga pidana denda paling bvanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Pasal 65
Tidak melaporkan penyalahgunaaan dan atau pemilikan psikotropika secara tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahu dengan pidana denda paling banyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
PENUTUP
A.Kesimpulan
Narkoba bukan hanya merusak diri
kita tetapi juga merusak iman dan mental kita ditambah lagi penyalahgunaan narkoba ini telah merebak ke semua
lingkungan, bukan hanya di kalangan anak-anak nakal dan preman tetapi telah
memasuki lingkungan kampus dan lingkungan terhormat lainnya bahaya narkoba itu
sendiri dapat menimbulkan tidak pidana ditambah lagi kematian bagi penggunanya.
B.Saran
Sebaiknya generasi saat ini harus
dibekali pengetahuan dari bahaya narkoba itu sendiri, baik dalam lingkungan
keluarga selokah maupun kampus, sehingga generasi saat ini tidak akan mudah
terjerumus dalam lembah hitam pemakaian narkoba.
DARTAR
PUSTAKA
- Cyber Informasi Dan Polisi
- Wikipedia
- Organisasi.Org Komunitas & Perpustakaan Online Indonesia
- Harian Umum Pelita