Rangkuman Pengertian Pers

Berikut ini pengertian pers menurut para ahli dan beberapa sumber :
Prof. Oemar Seno Adji
Pers dalam arti sempit berarti penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata tertulis. Sedangkan pers dalam arti luas memasukkan didalamnya semua media massa communication yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan. dengan demikian dapat diketahui bahwa pers dalam arti sempit merupakan manifestasi dari freedom of the press, sedangkan pers dalam arti luas merupakan manifestasi dari fredomof speech dan keduanya tercakup oleh pengertian freedom of expression.

Pers Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia mempunya berbagai makna yaitu:
  1. usaha percetakan dan penerbitan
  2. usaha pengumpulan dan penyiaran berita
  3. penyiaran berita melalu surat kabar, majalan dan radio
  4. orang yang berkerja dalam penyiaran berita dan
  5. medium penyiaran berita, seperti surat kabar, majalah radio, televisi dan film
Pers mnurut Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputu mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

Pers Penurut Ensiklopedia Indonesia
Istilah pers merupakan nama seluruh penerbitan berkala, seperti koran, majalah, dan kantor berita.

Fungsi Pers
Pers berfungsi untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai berbagai hal dari berbagai tempat. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk lebih maju seiring dengan perkembangan zaman. Informasi pers dapat kita peroleh melalui berbagai media, baik media cetak seperti surat kabar, majalah, tabloid dan lain lain, maupun media elektronik seperti televisi, radio dan internet.
Selain berfungsi sebagai media informasi, pers juga berfungsi sebagai media hiburan bagi masyarakat.
Kebebasan pers ini dirasakan rakyat sangat menguntungkan karena selain mempermudah akses memperoleh informasi, masyarakat dapat mengontrol penyelenggaraan pemerintah. Pemberitaan mengenai pejabat, program kerja, atau kebijakan pemerintah dapat memperluas pengetahuan rakyat mengenai dunia politik sekaligus dapat mencegah penyelewengan kekuasaan. Sehingga tugas-tugas pejabat seolah-olah selalu dibawah pengawasan rakyat melalui media pers. oleh karena itu bisa dikatakan bahwa kebebasan pers menjadi salah satu prinsip negara demokrasi.

Fungsi Pers Secara umum adalah sebagai berikut :
  1. Memberikan informasi
  2. Mendidik
  3. Memberikan Kontrol
  4. Menghubungkan atau Menjembatani
  5. Memberikan Hiburan
Fungsi pers menurut pasal 3 UU No. 40  tahun 1999 adalah sebagai berikut:

  1. Sebagai media, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial
a. Fungsi informasi, masyarakat berlangganan atau menjadi surat kabar karena memerlukan berbagai informasi
b. Fungsi prndidikan, sebagai sarana pendidikan massa, pers memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasanya.
c. Fungsi hiburan, hal-hal yang bersifat hiburan sering dimuat dipers untuk mengimbangiberita-berita berat dan artikel-artikel yang berbobot.
d. Fungsi  kontrol sosial, fungsi kontrol sosial yang terkandung dalam makna demokrasi didalamnyaterdapat unsur-unsur sebagi berikut :
  • Social participation (keikutsertaan rakyat dalam pemerintah)
  • social reponsibiliti (pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat)
  • social support (dukuran rakyat terhadap pemerintah )
  • Social control (kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah)
 2. Sebagai lembaga ekonomi, adanya usaha-usaha dibidang pers mendorong meningkatkan taraf ekonomi baik bagi pengusaha maupun masyarakat praktisi pers lainnya

Pentingnya keberadaan pers dalam negara demokrasi, maka pers memiliki peranan sebagai berikut :

  1. saluran informasi kepada masyarakat
  2. saluran bagi debat publik dan opini publik
  3. saluran investigasi masalah-masalah publik
  4. saluran program pemerintah dan kebijakan publik kepada ,masyarakat.
  5. saluran pemelajaran

Share this

Related Posts

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
cheer