Tugas Kelompok - Saham


 NAMA KELOMPOK          : SAHAM

ANGGOTA                           :   NELLA SAGITA
                                                   PRISUSI SUSANTI
                                                   NUR ASISKA
               SYARIANI. P
               YULIANI LIDIA

       1.       Bentuk perorangan
USAHA PERORANGAN
DEFINISI
Perusahaan perorangan adalah perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh satu orang sebagai pemilik dan penanggung jawab. Utang perusahaan berarti utang pemiliknya. Dengan demikian seluruh harta kekayaan si pemilik jadi jaminan perusahaan. Badan Usaha seperti ini tidak perlu berbadan hukum, walaupun jika ingin, boleh dilakukan.
Keuntungan Perusahaan Perorangan :
Sedangkan kekurangannya :
  • Keuntungan menjadi milik sendiri
  • Mudah mendirikannya
  • Tidak perlu berbadan hukum
  • Rahasia perusahaan terjamin
  • Biaya organisasi rendah, karena organisasi tergolong sederhana
  • Aktifitasnya relatif simpel
  • Manajemen fleksibel

  • Modal tidak terlalu besar
  • Aset pribadi sulit dibedakan dengan aset perusahaan
  • Perusahaan sulit berkembang karena kurangnya ide-ide
  • Pengelolaan tergantung kemampuan si pemilik
  • Kelangsungan perusahaan kurang terjamin
  • Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
CONTOH USAHA PERORANGAN
          Supermarket Ice System
          MARGA (catering dan wedding service)
         Detik
          Kompas
          Okezone
         kapanlagi





       2.       Bentuk persekutuan
DEVINISI
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah Firma dan Persekutuan Komanditer alias CV. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
PERBEDAAN
FIRMA
CV
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan CV disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
CONTOH FIRMA
CONTOH CV
Grean earth
Bemser
cynecity
CV Arli
cv adi mitra utama
cv astro


      3.       Betuk perseorangan terbatas
DEVINISI
KUHD PT adalah tiap tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan tidak di bawah satu nama bersama
Undang undang No 1 tahun 1995 PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian , melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham
Undang undang No. 40 tahun 2007 Badan Huku yang merupakan persekutuan modal. Didirikan berdasarkan perjanjian, melakuka kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham
PERBEDAAN
PT TERBUKA
PT TERTUTUP
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
CONTOH PT TERBUKA
CONTOH PT TERTUTUP
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
PT. Gudang Garam, tbk.
PT Indofood Sukses Makmur Tbk
PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
·  PT Garuda Indonesia (Persero)
·  PT Angkasa Pura (Persero)
·  PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
·  PT Tambang Bukit Asam (Persero)
·  PT Aneka Tambang (Persero)
·  PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
·  PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·  PT Pos Indonesia (Persero)
·  PT Kereta Api Indonesia (Persero)
·  PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)

Kelebihan Perusahaan Persekutuan:
Kekurangan Perusahaan Persekutuan:
  1. Permodalannya lebih besar dari perusahaan perorangan
  2. Kelangsungan hidup perusahaan lebih lama
  3. Pengelolaan lebih mudah dan profesional karena banyak pengelolanya
  4. Ide-ide inovasi lebih lancar mengalir

  1. Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin
  2. Mudah terjadi konflik antar pemilik modal
  3. Adanya pemilik modal yang tidak bertanggung jawab


Menurut kelompok kami……
Perbedaan Usaha Orang Pribadi, Firma, CV, dan PT
1. kepemilikan dan permodalan
2. tanggungjawab pemilik dan pengelola
3. konsekuensi perpajakan
Usaha Orang Pribadi
Firma
CV
PT
1.modal milik pribadi n pasti'a milik dy
2.tanggung jwb y pemilik'a bahkan hingga harta bendanyapun menjadi jaminan
3.pajak'a lebih murah karena dy bukan badan usaha
1.kepemilikan minimal 2 org,,modal y dari patungan itu
2.tanggung jwb berdua, dikelola berdua krn akta'a berdua jd kl ada yg mau mengundurkan diri y maka firma itu hancur g bisa di pindah tangankan sama ky perseorangan,,harta jg ikutan
3.pajak y sama saja tergantung berapa penghasilan'a

1.kepemilikan ada yg pasif ada yg aktif,,
2.dikelola oleh sekutu yg aktif,,harta pemilik pisah
3.pajak itu jg tergantung penghasilanya
1.bisa terbuka n bisa tertutup
2.tanggung jawab ke RUPS(rapat umum pemegang saham)
3.pajak ada perhitungan'a badan usaha tergantung penghasilanya


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »