ANGGOTA : NELLA
SAGITA
PRISUSI SUSANTI
NUR ASISKA
SYARIANI. P
YULIANI LIDIA
1.
Bentuk perorangan
USAHA PERORANGAN
|
|
DEFINISI
|
|
Perusahaan perorangan adalah
perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh satu orang sebagai pemilik dan
penanggung jawab. Utang perusahaan berarti utang pemiliknya. Dengan demikian
seluruh harta kekayaan si pemilik jadi jaminan perusahaan. Badan Usaha
seperti ini tidak perlu berbadan hukum, walaupun jika ingin, boleh dilakukan.
|
|
Keuntungan Perusahaan Perorangan :
|
Sedangkan kekurangannya :
|
|
|
CONTOH
USAHA PERORANGAN
|
|
Supermarket Ice System
MARGA (catering dan wedding service)
Detik
Kompas
Okezone
kapanlagi
|
2.
Bentuk persekutuan
DEVINISI
|
|
Perusahaan
persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh
dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai
tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah Firma dan
Persekutuan Komanditer alias CV. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan
membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
|
|
PERBEDAAN
|
|
FIRMA
|
CV
|
Firma adalah suatu bentuk persekutuan
bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung
jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
|
CV adalah suatu bentuk badan usaha
bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai
tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta
pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan
harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan CV
disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
|
CONTOH
FIRMA
|
CONTOH
CV
|
Grean earth
Bemser
cynecity
|
CV Arli
cv adi mitra utama
cv astro
|
3.
Betuk perseorangan terbatas
DEVINISI
|
|
KUHD PT adalah tiap tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan
suatu perusahaan tidak di bawah satu nama bersama
Undang undang No 1
tahun 1995 PT adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan perjanjian , melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham
Undang undang No.
40 tahun 2007 Badan Huku yang merupakan
persekutuan modal. Didirikan berdasarkan perjanjian, melakuka kegiatan usaha
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham
|
|
PERBEDAAN
|
|
PT TERBUKA
|
PT TERTUTUP
|
Perseroan terbuka
adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui
pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum,
diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli
saham perusahaan tersebut.
|
Perseroan terbatas
tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan
tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau
kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
|
CONTOH PT TERBUKA
|
CONTOH PT TERTUTUP
|
PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk.
PT. Gudang Garam, tbk.
PT Indofood Sukses
Makmur Tbk
PT Telekomunikasi
Indonesia Tbk
|
· PT Garuda
Indonesia (Persero)
· PT Angkasa Pura
(Persero)
· PT Perusahaan
Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
· PT Tambang Bukit
Asam (Persero)
· PT Aneka Tambang
(Persero)
· PT Pelayaran
Nasional Indonesia (Persero)
· PT Perusahaan
Listrik Negara (Persero)
· PT Pos Indonesia
(Persero)
· PT Kereta Api
Indonesia (Persero)
·
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
|
Kelebihan Perusahaan Persekutuan:
|
Kekurangan Perusahaan Persekutuan:
|
|
|
Menurut kelompok kami……
Perbedaan Usaha Orang Pribadi, Firma, CV, dan PT
|
|||
1. kepemilikan dan
permodalan
2. tanggungjawab pemilik dan pengelola 3. konsekuensi perpajakan |
|||
Usaha Orang Pribadi
|
Firma
|
CV
|
PT
|
1.modal milik pribadi n
pasti'a milik dy
2.tanggung jwb y pemilik'a bahkan hingga harta bendanyapun menjadi jaminan 3.pajak'a lebih murah karena dy bukan badan usaha |
1.kepemilikan minimal 2
org,,modal y dari patungan itu
2.tanggung jwb berdua, dikelola berdua krn akta'a berdua jd kl ada yg mau mengundurkan diri y maka firma itu hancur g bisa di pindah tangankan sama ky perseorangan,,harta jg ikutan 3.pajak y sama saja tergantung berapa penghasilan'a |
1.kepemilikan ada yg pasif
ada yg aktif,,
2.dikelola oleh sekutu yg aktif,,harta pemilik pisah 3.pajak itu jg tergantung penghasilanya |
1.bisa terbuka n bisa
tertutup
2.tanggung jawab ke RUPS(rapat umum pemegang saham) 3.pajak ada perhitungan'a badan usaha tergantung penghasilanya |