Rangkuman Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Tata Negara Indonesia

Pemerintahan dan Kelembagaan Negara

Bentuk Negara
:
Nega Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Ibu Kota Negara
:
DKI Jakarta
Landasan Hukum Negara
:
Pancasila
Kepala Negara
:
Presiden
Lembaga Negara
:
Garuda Pancasila
Semboyan Negara
:
Bhinneka Tunggal Ika
Bendera Negara
:
Sang Saka Merah Putih
Lagu Kebangsaan
:
Indonesia Raya
Bahasa Negara
:
Bahasa Indonesia
Lagu Kebangsaan
:
Indonesia Raya
Dasar Pemerintahan
:
Demokrasi pancasila
Sistem Pemerintahaan
:
Desentralisasi
Sistem Kabinet
:
Presidensial
Lembaga Tertinggi Negara
:
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Tata Nega Indonesia
Negara adalah suatu organisasi yang meliputi wilayah, rakyat dan mempunyai kekuasaan berdaulat. setiap negara memiliki sistem politik, yaitu pola mekanisme atau pelaksanaan kekuasaan. sedang kekuasaan adalah hak dan wewenang serta tanggung jawab untuk mengelola tugas tertentu. Pengelolaan suatu negara ini lah yang disebut dengan sistem ketatanegaraan. Sistem Ketatanegaraan disuatu negara terdapat kebijakan-kebijakan umum yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi kekuasaan dan sumber-sumber yang ada.

Sistem ketatanegaraan Indonesia mengikuti konsep negara hukum. Karena Indonesia adalah negara hukum. konsep negara hukum, mempunyai kateristik sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan negara berdasarkan konstitusi.
  2. Kekuasaan kehakiman yang merdeka.
  3. Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)
  4. Kekuasaan yang di jalankan berdasarkan atas prinsip bahwa pemerintahan, tindakan dan kebijakannya harus berdasarkan ketentuan hukum.
Diindonesia pengaturan sistem ketatanegaraan diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan pemerintah, Praturan Presiden dan Peraturan Daerah. Sedangkan kewewenangan kekuasan berada ditingkat nasional sampai kelompok masyarakat terendah yangmeliputi MPR, DPR, Presiden dan Wakil Presiden, Menteri, MA, MK, BPK, DPA, Gubernur, Bupati/Walikota sampai tingkat RT.

Lembaga- lembaga yang berkuasa ini berfungsi sebagai perwakilan dari suara rakyat, sebab Indonesia menganut sistem demokrasi. Dalam sistem demokrasi, pemilik kekuasaan tertinggi dalam negara adalah Rakyat. Kekuasaaan bahkan ditentukan penyelenggaraanya bersama-sama dengan rakyat.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »