Pemerintahan dan Kelembagaan Negara
Bentuk Negara
|
:
|
Nega Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI)
|
Ibu Kota Negara
|
:
|
DKI Jakarta
|
Landasan Hukum Negara
|
:
|
Pancasila
|
Kepala Negara
|
:
|
Presiden
|
Lembaga Negara
|
:
|
Garuda Pancasila
|
Semboyan Negara
|
:
|
Bhinneka Tunggal Ika
|
Bendera Negara
|
:
|
Sang Saka Merah Putih
|
Lagu Kebangsaan
|
:
|
Indonesia Raya
|
Bahasa Negara
|
:
|
Bahasa Indonesia
|
Lagu Kebangsaan
|
:
|
Indonesia Raya
|
Dasar Pemerintahan
|
:
|
Demokrasi pancasila
|
Sistem Pemerintahaan
|
:
|
Desentralisasi
|
Sistem Kabinet
|
:
|
Presidensial
|
Lembaga Tertinggi Negara
|
:
|
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
|
Tata Nega Indonesia
Negara adalah suatu organisasi yang meliputi wilayah, rakyat dan mempunyai kekuasaan berdaulat. setiap negara memiliki sistem politik, yaitu pola mekanisme atau pelaksanaan kekuasaan. sedang kekuasaan adalah hak dan wewenang serta tanggung jawab untuk mengelola tugas tertentu. Pengelolaan suatu negara ini lah yang disebut dengan sistem ketatanegaraan. Sistem Ketatanegaraan disuatu negara terdapat kebijakan-kebijakan umum yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi kekuasaan dan sumber-sumber yang ada.
Sistem ketatanegaraan Indonesia mengikuti konsep negara hukum. Karena Indonesia adalah negara hukum. konsep negara hukum, mempunyai kateristik sebagai berikut:
- Penyelenggaraan negara berdasarkan konstitusi.
- Kekuasaan kehakiman yang merdeka.
- Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)
- Kekuasaan yang di jalankan berdasarkan atas prinsip bahwa pemerintahan, tindakan dan kebijakannya harus berdasarkan ketentuan hukum.
Diindonesia pengaturan sistem ketatanegaraan diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan pemerintah, Praturan Presiden dan Peraturan Daerah. Sedangkan kewewenangan kekuasan berada ditingkat nasional sampai kelompok masyarakat terendah yangmeliputi MPR, DPR, Presiden dan Wakil Presiden, Menteri, MA, MK, BPK, DPA, Gubernur, Bupati/Walikota sampai tingkat RT.
Lembaga- lembaga yang berkuasa ini berfungsi sebagai perwakilan dari suara rakyat, sebab Indonesia menganut sistem demokrasi. Dalam sistem demokrasi, pemilik kekuasaan tertinggi dalam negara adalah Rakyat. Kekuasaaan bahkan ditentukan penyelenggaraanya bersama-sama dengan rakyat.