Fungsi dan Wewenang Komisi Yudisial


Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama-nama calon hakim agung.

Fungsi dan wewenang:

  • Berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta prilaku hakim.
  • Mengusulkan pengangkatan hakim agung dengan tugas:
        - Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
        - Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
        - Menetapkan calon Hakim Agung
        - Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR
  • Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta prilaku Hakim, dan tugas utama: Menerima laporan petugas Komisi Yudisial.
  • Pengaduan  Masyarakat tentang prilaku Hakim: Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku Hakim.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »