Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama-nama calon hakim agung.
Fungsi dan wewenang:
- Berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta prilaku hakim.
- Mengusulkan pengangkatan hakim agung dengan tugas:
- Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
- Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
- Menetapkan calon Hakim Agung
- Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR
- Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta prilaku Hakim, dan tugas utama: Menerima laporan petugas Komisi Yudisial.
- Pengaduan Masyarakat tentang prilaku Hakim: Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku Hakim.