Fungsi Dewan Perwakilan Daerah (DPR)


Dewan Perwakilan Daerah (DPR)

DPD merupakan lembaga negaa baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR. DPD dipilih secara langsung oleh masyarakat didaerah melalui pemilu. Sesuai dengan konstutusi, format representasi DPR-RI dibagi menjadi fungsi legislasi, perimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait.

1. Fungsi Legislasi
Tugas dan wewenang:

  • Dapat mengajukan Rancanagan Undang-Undang (RUU) DPR.
  • Ikut membahas RUU.
          Bidang terkait: 
          -Otonomi daerah;
          -Hubungan pusat dan daerah; 
         - Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah;
         - Pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya;
         - Perimbangan keuangan pusat dan daerah;


2. Fungsi Pertimbangan
- Memberikan pertimbangan kepada DPR

3. Fungsi pengawasan
Tugas dan wewenang:
- Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dah menyampaikan hasil                     pengawasannya kepada DPR sebagi bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
- Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK.
  Bidang Tekait:
 Otonomi daerah;
-Hubungan pusat dan daerah;
-Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah;
-Pengelolaan sumberdaya alam serta sumbernya ekonomi lainnya;
-Pertimbangan keuangan pusat dan daerah;
-Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN);
-Pajak, pendidikan dan agama.



Share this

Related Posts

Previous
Next Post »