Fungsi Mahkamam Konsitusi (MA)


Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (theguardian of the constitution). Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang di ajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh presiden , sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif dan eksekutif.

Fungsi dan wewenang:

  • Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa  kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putus asa pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
  • Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran ileh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD 1945.


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »