Perjanjian Linggarjati (25 Maret 1947)
Perundingan dilakukan antara RI (diwakilkan PM. Sutan Sjahrir) dengan Belanda (Prof. Schermerhorn) dengan penegah Lord Killearn (Inggris). Hasil perundingan :
- Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia, Yaitu Jawa, Sumatera dan Madura.
- Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat 1 Januari 1949
- Pihak Belanda dan indonesia sepakat membentuk negara RIS
- Dalam bentuk RIS Indonesia harus tergabung dalam Commonwealth/Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda sebagai kepala Uni.
Pada Juli 1947, Belanda mengingkari Perjanjian Lingarjati dengan melakukan Agresi Militer I. Tindakan ini menimbulkan reaksi internasional dan PBB membentuk Komisi Tiga Negara.
Perjanjian Renville (17 Januari 1949)
Perundingan di prakarsai oleh komisi Tiga Negara. Dari RI diwakili oleh PM Amir Syarifudin, Belanda diwakili oleh Abdul Kadir Widjojoadmojo (BFO/Bijeenkomst Foor Ffederal Overlaag - Organisai Negara-Negara Boneka bentukan Belanda dan delegasi Amerika Serikat dipimpin oleh Frank Porter Graham. Perundingan diadakan diatas geladak kapal USS Renville milik AS yang sedang berlabuh di Tanjung Priok. Hasil perundingan:
- Belanda hanya mengakui Jawa Tengah, Yogyakarta dan Sumatra sebai bagian wilayah Republik Indonesia
- Disetujuinya sebuah garis demarkasi yang memisahkan wilayah Indonesia dan daerah penduduk Belanda.
- TNI harus ditarik mundur dari daerah-daerah kantongnya diwilayah penduduk di Jawa Barat dan Jawa Timur Indonesia di Yogyakarta.