URAIAN
TUGAS
|
|
1.
Melakukan pemeriksaan fisik klien / pasien pada kasus patologis
kegawatdaruratan kebidanan;
|
|
2.
Pengambilan/penyediaan bahan laboratarium dengan melakukan pengambilan
sedian/bahan laboratariumdengan melakukan pengambilan sekret vagina;
|
|
3.
Pengambilan/ penyediaan bahan laboratarium dengan melakukan pengambilan
sediaan /bahan laboratariumdengan melakukan pengambilan sekret servix;
|
|
4.
Membuat diagnosa kebidanan sesuai dengan hasil pengkajian pada kasus
patologis kegawatdaruratan kebidanan;
|
|
5.
Melakukan kolaborasi dengan tim kesehatan lain pada kasus patologis
kegawatdaruratan kebidanan;
|
|
6.
Menyusun rencana operasional asuahn kebidanan pada kasus patologis
kegawatdaruratan kebidanan;
|
|
7.
Melakukan persiapan pelayanan asuahan kebidanan pada klien /pasien dengan
kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan ;
|
|
8.
Mempersiapkan alat dan obat pada kasus patologis kegawatdaruratan
kebidanan;
|
|
9.
Mempersiapkan tindakan operatif gynecologi dan obstetri kasus sedang;
|
|
10. Melaksanakan
asuahan kebidanan pada klien/pasien dengan kasus patologis kegawatdaruratan
kebidanan ;
|
|
11. Melakukan konseling
pada klien pasien pada kasus fisiologis tanpa masalah;
|
|
12. Melakukan konseling
pada klein/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
|
|
13. Melakukan rujukan
klien/pasien pada kasus fisiologis;
|
|
14. Melaksanakan evaluasi
asuhan kebidanan klien/pasienpada kasus fisiologis bermasalah;
|
|
15. Melaksanakan
evaluasi asuhan kebidanan klien/pasienpada kasus patologis kegawatdaruratan kebidanan;
|
|
16. Melakukan
dokumentasi pada asuhan kebidanan pada kasus fisiologis bermasalah;
|
|
17. Melakukan
dokumentasi pada asuhan kebidanan pada kasus
patologis kegawatdaruratan kebidanan;
|
|
18. Melaksanakan tugas
sebagai pengelola di Rumah sakitsebagai kepala ruangan;
|
|
19. Melaksanakan tugas
jaga/shif di tempat/Rumah Sakit;
|
|
20. Melaksanakan tugas jaga/shif
on call;
|
|
21. Melaksanakan tugas
jaga/shif sepi pasien;
|
|
22. Melaksanakan tugas
pada daerah konflik/ rawan/ daerah penyakit menular.
|
|
23. Melakukan
rujukanklien/pasien pada kasus fisiologis;
|
|
24. Melaksanakan
wvaluasi asuhan kebidanan klien/pasien pada kasus patologis kegawatdaruratan
kebidanan;
|
|
25. Melakukan
dokumentasi pada asuhan kebidanan pada kasus patologis kegawatdaruratan
kebidanan;
|
|
26. Melaksanakan tugas
jaga/shif di tempat/Rumah Sakit;
|
|
27. Melaksanakan tugas
jaga/shif on call;
|
|
28. Melaksanakan tugas
jaga/shif sepi pasien;
|
|
29. Melaksanakan tugas
pada daerah konflik/ rawan/ daerah penyakit menular;
|
|
30. Melakukan asuhan
kebidanan pada keluarga;
|
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
Subscribe to:
Post Comments (Atom)