Hukum Islam tentang infak dan zakat
pengertian infaq
infak yaitu memberikan sesuatu sumbangan harta serta lainnya untuk jalan kebaikan.
misalnya yaitu seseorang memberikan uang untuk (membayar listrik, peralatan kebersihan dan lain-lain). harta dari infaq penggunaannya untuk kepentingan kebaikan bersama dan memajukan dan dan menyejahterakan umat. Dalam islam pemberian ada beberapa macam, misalnya sedekah, hadiah ,hibah, zakat dan wakaf.
Pengertian zakat dan hukumnya
secara harfiah zakat berarti tumbuh berkembang, mensucikan, membersihkan. Menurut istilah syara zakat ialah mengeluarkan sebagian harta benda sebagai sedekah wajib, sesuai perintah Allah Subhanahu Wa Ta'ala titik kepada orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat dan sesuai pula dengan ketentuan Islam. Zakat merupakan rukun Islam yang ke-3 hukum-hukum berzakat adalah fardhu ain bagi setiap muslim atau muslimah yang telah memenuhi syarat-syaratnya.
Jenis zakat
zakat dibagi menjadi dua jenis yaitu zakat fitrah (zakat pribadi) dan zakat mal (Zakat harta)
a. Zakat fitrah yaitu sedekah wajib jenis zakat fitrah yang dibayarkan menjelang Idul Fitri dengan beberapa Ketentuan dan persyaratan disebut zakat fitrah zakat fitrah diberikan berupa gandum, kurma, padi atau makanan pokok daerah setempat dengan jumlah 1 sak, yaitu takaran sebanyak 2.748 lliter. Waktu penyerahan nya adalah sebelum salat idulfitri.
syarat-syarat wajib zakat fitrah
1. Orang yang mengeluarkannya harus beragama Islam
2. Pada waktu terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan tersebut sudah lahir atau masih hidup. Orang yang lahir sudah sesudah terbenam matahari atau meninggal dunia sebelum terbenam matahari di hari ta akhir bulan Ramadan tidak wajib membayar zakat fitrah.
3. Orang-orang tersebut mempunyai kelebihan harta untuk keperluan makan pada hari raya dan siang harinya. Baik untuk diri dan keluarganya maupun untuk hewan peliharaannya.
b.zakat Mal
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum. Mal berasal dari bahasa Arab yang secara harfiah berarti harta. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah
1. Emas dan perak.
2.Hewan ternak
3.harta Perdagangan
4.hasil tanaman dan buah-buahan
5.harta rikaz dan Ma Adin
Adapun mengenai syarat wajib emas perak dan Harta perniagaan adalah sebagai berikut
1. Pemiliknya orang Islam yang merdeka (bukan hamba sahaya)
2.merupakan milik pribadi dan menjadi hak penuh pemiliknya
3.sampai nisabnya (jumlah minimum yang dikenakan zakat)
4harta tersebut telah genap 1 tahun.
Mustahik dan hikmah zakat
Berikut ini adalah orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahik)
1. Fakir dan miskin, yaitu orang-orang yang berada dalam kebutuhan yang tidak mendapatkan apa-apa yang mereka perlukan
2. Amil zakat yaitu orang-orang yang ditugaskan oleh Imam, kepala pemerintahan, atau wakilnya untuk mengumpulkan zakat, jadi pemungut pemungut zakat, termasuk para penyimpan, pengembala penggembala ternak, dan yang mengurus administrasinya.
3. Mualaf yaitu golongan yang diusahakan merangkul dan menarik serta mengukuhkan hati mereka dalam keislaman disebabkan belum mantapnya keimanan mereka, atau untuk menolak bencana yang mungkin mereka lakukan terhadap kaum muslimin, dan mengambil keuntungan yang mungkin dimanfaatkan untuk kepentingan mereka.
4. Budak belian yaitu orang yang dijual belikan di antara orang-orang kaya untuk membantunya bekerja tetapi tidak mendapatkan upah
5. Gharimin yaitu orang-orang yang berhutang dan sukar untuk membayarnya
6. Fisabilillah yaitu orang-orang yang menyampaikan kepada keridaan Allah Subhanahu Wa Ta'ala baik berupa ilmu maupun Amal
7. Ibnu Sabil atau musafir yaitu orang-orang yang dalam perjalanan dan kehabisan bekal
Hikmah zakat
1. Membersihkan jiwa manusia dari sifat kikir
2. membantu orang miskin dan memenuhi kebutuhan orang-orang yang berada dalam kesulitan
3. zakat menegakkan kemaslahatan umum yang berkaitan erat dengan kesejahteraan dan kebahagiaan umat
4. zakat membatasi pembengkakan kekayaan di tangan orang-orang kaya serta mengusahakan agar kekayaan bisa beredar di semua lapisan masyarakat.