Nilai nilai Pancasila merupakas asas bagi hukum tata negara Indonesia yang terlihat dalam keterkaitan Pancasila dengan pasal pasal dalam konstitusi negara. Perumusan pancasila sebagai ideologi (dasar negara) berlangsung pada akhir masa pendudukan Jepang. Hal ini diawali dengan pemberian janji kemerdekaan Jepang kepada Indonesia dengan tujuan untuk menarik simpati rakyat Indonesia dan janji itu tidak terlaksana karena jepang kalah dari sekutu sehingga mengharuskan Bangsa Indonesia untuk menentukan nasibnya sendiri dan memproklamasikan kemerdekaanya. Namun Jepang membentuk suatu badan yang diberi nama BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
Dalam sidang BPUPKI I terdapat beberapa toko yang mengusulkan tentang dasar negara toko itu adalah :
1. Muh. Yamin (29 Mei 1945)
2. Soepomo (31 Mei 1945)
3. Sekarno (1 Juni 1945)
Tokoh yang mendapat kesempatan pertama untuk menyampaikan gagasan tentang dasar negara adalah Muhammad Yamin. Lima asas dasar negara kebangsaan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
- Peri kebangsaan
- Prikemanusiaan
- Peri ketuhanan
- Peri kerakyatan
- Kesejahteraan sosial
Toko kedua Prof Dr Soepono yang menyampaikan gagasan mengenai dasar negara, mengajukangagasan dasar negara yaitu sebagai berikut :
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir batin
- Musyawarah
- Keadilan rakyat
Tokoh ketiga adalah Ir. Sekarno . Pidato beliau diawal juni tentang dasar negara Indonesia merdeka dikenal dengah hari lahirnya Pancasila. Lima dasar negara bagi indonesia merdeka adalah sebagai berikut :
- Kebangsaan
- Peri kemanusiaan
- Mufaakat atau domokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Ir Soekarno kemudian menegaskan bahwa kelima asas itu dinamakan Pancasila. setelah sidang BPUPI I berakhir dibentuklah Panitia Kecil atau Panitia Sembilan untuk merumuskan ide dasar negara dengan bahan utama yang telahdibicarakan dalam sidang tersebut. Adapun anggota panitia sembilan adalah sebagai berikut:
- Ir. Soekarno
- Drs. Muhammad Hatta
- Mohammad Yamin
- Achmad subardjo
- A.A Maramis
- Abdulkadir Muzakir
- K.H Wachid Hasyim
- H. Agus Salim
- Abikusno Tjokrosuyoso
Sidang Panitia Kecil pada tanggal 22 Juni 1945verhasil merumuskan Piagam Jakarta atau Jakarta Charter yaitu :
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradap
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada tanggal 14 Juli 1945 Piagam Jakarta diserahkan kepada BPUPKI selanjutnya pada tanggal 9 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan dan diganti dengan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dikutuai oleh Ir. Soekarno dan wakilnya Drs. Moh. Hatta.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 terjadi peritiwa yang sangat berati bagi bangsa Indonesia yaitu Proklamasi Kemerdekaan RI. Kemudian PPKI mengadakan sidang pertama pada tanggal 18 Agustus 1945 menjadikan Piagam Jakarta sebagai pendahuluan dilakukan setelah menghapus bagian kalimat "dengan kewajiban menjalankan syriat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
dengan demikian rumusan Pancasila seperti tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut :
- Ketuhanan yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradap
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Selain menetapkan rumusan pancasilayang sah PPKI juga menetapkan Ir. Sekarno dan Drs. Moh Hatta sebagai Presiden dan wakil presiden serta mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945.